Jalur reguler
Melalui pemeriksaan Lembaga Pemeriksa Halal, untuk usaha menengah dan besar atau produk dengan bahan berisiko.
Produk makanan, minuman, kosmetik, dan barang gunaan tertentu wajib bersertifikat halal. Kami bantu menyiapkan dokumen dan mendampingi pengajuannya ke BPJPH.
Kami cek apakah usahamu bisa lewat self-declare atau perlu jalur reguler.
Semua bahan dan pemasoknya diperiksa kehalalannya.
Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal dan alur produksi disiapkan.
Permohonan diajukan ke BPJPH, lalu diperiksa oleh lembaga pemeriksa atau pendamping.
Setelah penetapan kehalalan, sertifikat halal terbit dan logo halal boleh dipakai.
BPJPH di bawah Kementerian Agama. Penetapan kehalalan produk dilakukan melalui fatwa MUI atau Komite Fatwa.
Pemerintah membuka kuota sertifikasi halal gratis lewat jalur self-declare untuk usaha mikro dan kecil yang memenuhi syarat. Kami bantu mengecek kelayakannya.
Satu permohonan bisa mencakup beberapa produk sejenis, selama bahan dan proses produksinya didaftarkan semua.
Konsultasi pertama gratis. Rincian biaya dan perkiraan waktu kami kirim tertulis sebelum proses dimulai.